mimbarumum.co.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menghormati sikap Dewan Pers terkait kisruh yang tengah terjadi di dalam tubuh organisasi wartawan yang dia pimpin.
“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi Mimbar Umum Online.
Hendrik menyampaikan itu usai menggelar rapat Pengurus Harian yang juga dihadiri Plt Pengurus Provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (30/9/24).
Mereka membahas sikap Dewan Pers yang terkesan mengakui adanya dualisme dalam kepengurusan PWI Pusat. Padahal, secara hukum, PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham) Nomor AHU-0000946.01.08 Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Pada kesempatan itu, Hendrik menerangkan bahwa kelompok yang mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut, katanya sempat berusaha masuk ke Kantor PWI Pusat, namun ditolak.
“Kami akan menjaga Kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry Ch Bangun.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers karena pada hakikatnya gedung tersebut memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers.
Menurut Hendry, PWI sudah berkantor di Gedung Dewan Pers ini sejak gedung ini berdiri dan PWI menjadi organisasi tunggal, meski sekarang gedung ini milik pemerintah di bawah Kementerian Kominfo dan diisi Dewan Pers dan konstituen.
“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.
Pada bagian lain keterangannya, Hendrik menegaskan PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan.
UKW, katanya adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.
PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.
Pada bagian akhir keterangannya,
Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa optimisnya bahwa konflik internal di tubuh PWI Pusat dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif.
Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.
Reporter: R/ Ngatirin