mimbarumum.co.id – Diduga menilap honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Besar Amiruddin melaporkan oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Labuhan Marzaini Chaniago ke KPU Medan, Jumat (9/10/2020).
Kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan usai melapor, Amir mengutarakan Marzaini Chaniago alias M Zein meminta honor PPDP TPS 61 dan TPS 62 Kelurahan Besar sebesar Rp 1,5 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu.
M Zein menghubungi Amir untuk meminta honor dua petugas PPDP kelurahannya untuk diberikan kepada PPK Medan Labuhan.
Baca Juga : Warga Aceh di Medan Siap Menangkan Bobby-Aulia
Alasannya, ungkap Amir, honor itu kata Ketua PPK itu digunakan untuk biaya makan minum saat sejumlah petugas PPK membantu coklit faktual data pemilih di kelurahannya, beberapa waktu lalu.
Dan disetujui PPK Medan Labuhan lainnya dalam pleno kalau dana itu untuk makan minum. Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Labuhan lainnya tanpa sepengetahuan PPS Kelurahan Besar.
“Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini tindakan zalim,” tukasnya sembari mengharapkan KPU Medan memecat Ketua PPK Medan Labuhan karena ini pelanggaran kode etik.
Ketua PPK Medan Labuhan Marzaini Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak membantah hal itu.
Ia meminta supaya hal itu dibuktikan.
“Buktikanlah,” ujarnya.
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengutarakan belum mengetahui laporan ini.
“Nanti akan kami pelajari dulu. Nanti kami akan panggil mereka,” ungkapnya.
Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy