Ketum PB PASU Minta  Polisi Tutup  Judi Tembak Ikan di Wilkum Polres Belawan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) memberikan komentar terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan berlogo SN yang bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Belawan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat, lokasi judi tembak ikan berlogo SN tersebut pertama, berada di Jalan Veteran Pasar IX, Manunggal tepatnya seberang bengkel mobil Memen, kedua, Jalan Pasar II Timur Gang Pabrik Udang tepatnya di seberang Pekong (rumah ibadah Tionghoa), ketiga, Jalan M Basir/Marelan Pasar V tepatnya disebelah Komplek Marelan Poin, rumah pintu warna biru dekat Pekong.

Sejak berita tersebut mencuat di media berbulan lamanya, praktik perjudian ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, seperti GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir, dan Anggota DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Belawan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.

Untuk itu, Ketua PB PASU, Eka Putra Zakran, SH, MH, (Epza) pun turut angkat bicara kepada wartawan pada Kamis (6/7/2023).

“Dalam konteks menyikapi perjudian jenis apapun, tidak membenarkan. Artinya aparat diminta agar bertindak tegas untuk memerangi usaha atau bisnis judi dalam bentuk dan jenis apapun,” kata Epza.

“Kita kalau urusan tindak pidana judi, jenis apapun judi tersebut pada prinsipnya menolak dan tidak setuju ada aktivitas judi di Kota Medan, Sumatra Utra, karena judi hanya merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Pokoknya apapun bentuk, model dan jenisnya, kalau mengandung unsur judi, kita tolak keberadaannya di Sumut, termasuk di Medan Marelan dan Belawan. Apalagi Marelan, itu kampung saya, jelas tak boleh ada aktivitas judi disana. Kita minta aparat keamanan dalam hal ini kepolisian agar bertindak tegas,” harapnya.

Dikatakannya, ia  pun tak ingin ada oknum yang melindungi keberadaan lokasi judi.

“Jangan saya dengar nanti ada pula oknum atau unsur aparat keamanan terlibat beking membeking aktivitas judi di lokasi tersebut, intinya harus ditindak tegas, ditutup dan bubarkan. Saya kalau bicara mengenai gangguan Kamtibmas dan ketenagaan masyarakat akibat adanya aktivitas terlarang dan menyimpang yang berujung pada terjadinya tindak kejahatan seperti halnya Narkoba, Begal, dan Judi ini harus berangkat dari komitmen mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang menyatakan “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut”. Narasi ini benar-benar diharapkan dapat menjadi spirit pemberantasan tindak kejahatan jenis apapaun, tentu tak terlepas dalam hal ini akrivitas judi,” paparnya.

Di samping itu, menurutnya aktivitas judi dalam KUHP dilarang.

“Sebab itu, baik pelaku dan pengusaha judi harus ditindak secara tegas,” tandasnya.

 

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tembak Pelaku Curi Mesin Kopi di Warkop Agam Medan Area

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Area kembali menangkap dan menembak pelaku pencurian di Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur....