Ketua KSPSI AGN Sumut: SPSI Bukan Organisasi Premanisme

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara, Tengku Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bukanlah organisasi preman.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi viralnya penangkapan enam orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan SPSI. Para pelaku tertangkap kamera sedang meminta uang bulanan dan memaksa pengusaha membayar iuran di kawasan Medan.

“Saya ingin masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, mengetahui bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah induk organisasi serikat pekerja. Di bawahnya terdapat delapan hingga sepuluh konfederasi,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin, (19/5/2025).

Yusuf menjelaskan, kelompok yang viral dan kini ditahan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), yang merupakan afiliasi dari SPSI.

Ia juga mengimbau agar rekan-rekan di lapangan tidak sembarangan membawa nama besar SPSI untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kalian langsung saja menyebutkan kami dari Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia (SPTI), agar memudahkan tim aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penertiban,” ujarnya.

Selanjutnya, Yusuf menjelaskan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) sudah terpecah menjadi empat. KSPSI di bawah pimpinan Andi Gani Nena Wea telah menghapuskan SPTI sejak tahun 2013.

” SPTI sudah dihapuskan  dikarenakan sudah carut marut dan terlalu tinggu konfiknya, sehingga telah jauh dari perjuangan SPSI. Di mana SPSI secara dasarnya adalah pejuang Buruh Advokasi tenanga kerja bukan melakukan dan merusak hubungan industrial sinergisitas antara Pengusaha dan Pekerja,” ucapnya.

Muhammad Yusuf juga berharap kedapa aparat penegak hukum khusunya Kapolda Sumatera Utara agar mengusut tuntas praktik pungli oleh oknum-oknum yang mencatut nama SPSI.

“Saya meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan  untuk mengundang kami untuk menyelesaikan kasus yang viral ini. Semua bisa terselesaikan asal penegak hukum serius dalam penanganan kasus viral ini,” pungkasnya.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

mimbarumum.co.id - Meskipun digelar secara online melalui Integrated Procurement System (IPS), proses lelang tender pekerjaan pengadaan barang/ jasa di...