mimbarumum.co.id– Komisi D DPRD Sumut mendesak PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut untuk menyerahkan data maupun nama-nama perusahaan ‘pembangkang’ aturan lingkungan hidup.
Yakni berupa limbah cair, polusi udara, limbah padat, limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi D dengan PT KIM dan DLH Sumut yang dipimpin Anwar Sani Tarigan, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan sejumlah anggota Komisi D Azmi Yuli, Dedy Iskandar, Rizki Aulia Agsa dan Darwin SAg, Senin (17/2/2020) di DPRD Sumut.
Baca Juga : Pengawasan Limbah B3 Kewenangan Daerah
“Kita tahu masih banyak perusahaan di PT KIM yang bandel alias tidak mengindahkan aturan lingkungan hidup. Dewan siap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan pembangkang dimaksud,” tutur Anwar Sani.
Berkaitan dengan itu, Darwin, Azmi Yuli dan Dedy Iskandar sangat mengharapkan kepada PT KIM dan DLH Sumut segera menyerahkan nama-nama perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup tersebut ke lembaga legislatif untuk dilakukan tindakan tegas.
“Jika PT KIM tidak berani menindak, biar kami dewan yang menerobos ke perusahaan yang bandel tersebut untuk direkomendasikan pencabutan izinnya, sebab banyak perusahaan membuang limbahnya pada saat hujan turun, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan,” tegas Darwin.
Sementara itu, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM Ilmi Abdullah mengakui masih belum patuhnya mitra industri dalam pengelolaan lingkungan dengan baik di KIM, sehingga penyelesaiannya dilakukan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Lingkungan melaui Sekretariat Bersama.
Selain itu, kata Ilmi, mitra industri masih menggunakan air tanah di PT KIM, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No142/2015 Pasal 39 ayat (1)c.
“Kami juga tetap melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan di PT KIM bersama dengan DLH Sumut, DLH Kota Medan dan DLH Deliserdang melalui Sekretariat Bersama Pengelola Lingkungan Hidup,” ujar Ilmi. (jamal)