Ketua IWO Medan: 2 Pegawai RSJ Halangi Tugas Wartawan Harus Dipidana

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Erie Prasetyo mengatakan, dua orang pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Ildrem yang telah menghalangi tugas pers harus dihukum pidana penjara.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan dua pegawai tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi pers sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

“Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor, penghapusan secara paksa materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun,” kata Erie, Rabu (30/6).

Disebutkan, kedua pegawai RSJ Prof. Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas wartawan tersebut jelas melanggar Pasal 18 UU Pers. Dalam pasak tersebut dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

- Advertisement -

“Dua pegawai RSJ yang Halangi tugas Pers Harus Dipidana Penjara. Silakan laporkan saja mereka, kami dukung. Dan pasti pihak kepolisian akan memproses itu. Kita kan juga mau menegakkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Erie mengungkapkan, belakangan ini kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu kata Erie, kejadian penghalangan tugas wartawan yang terjadi di RSJ Prof Dr. Ildrem menjadi atensi aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Ildrem Sumut dan satpam bertindak arogan terhadap wartawan yang melakukan peliputan vaksinasi.

ASN yang memakai baju dinas dengan logo Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprvsu) bernama Wahyu Kaban merampas alat kerja awak media yang diundang peliputan vaksinasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Fotografer Tribun Medan, Riski Cahyadi mengatakan, awalnya mereka bersiap-siap untuk pulang, dan mengambil gambar pendukung suasana gedung RSJ Prof. Ildrem.

Dan pada saat itu tiba-tiba saja Wahyu Kaban mendatangi dan menarik lengannya, bahkan sampai mau merampas peralatannya. “Iya tadi handphone serta kamera saya mau dirampas dan mau mengajak berkelahi,” kata Riski saat diwawancarai di Warkop Jurnalis Medan, Selasa 29 Juni 2021.

Riski menjelaskan, Wahyu mempertanyakan kenapa para wartawan tidak izin kepadanya. Lalu, para wartawan pun menjelaskan bahwa mereka diundang oleh Direktur RSJ Prof. Ildrem.

Meski mendengar penjelasan tersebut, Wahyu tetap bersih kukuh tidak percaya dan langsung bertindak arogan. Bahkan oknum pegawai tersebut menyuruh para wartawan untuk menghapus gambar.

Tidak berselang lama, ada seorang wanita dari pihak RSJ Prof. Ildrem yang coba menenangkan. Dia menerangkan bahwa para jurnalis memang di undang untuk meliput vaksinasi.

Mendengar penjelasan itu, Wahyu pun terdiam dengan raut wajahnya masih marah. Wahyu pun emosi tak terkontrol sampai ingin mengajak berkelahi para wartawan.

Tidak hanya Wahyu, petugas satpam RSJ Prof. Ildrem juga ingin mengajak berantam para jurnalis di luar lingkungan RSJ. “Sini ayok main kita. Lepas baju dinasmu,” ujar satpam tersebut.(*)

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...