mimbarumum.co.id – Perseteruan antara DPRD dan Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terus memanas. Padahal sudah dilakukan mediasi di kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 Desember 2024, yang intinya meminta agar DPRD dan Pemkab Tapanuli Tengah kembali melakukan pembahasan terhadap APBD tahun 2025.
Namun kesepakatan antara kedua pihak tetap tidak tercapai. Bahkan kemudian Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta membuat surat kepada Pj Gubernur Sumut agar memberi izin kepada Pemkab Tapanuli Tengah untuk tidak membayarkan gaji anggota DPRD Tapteng terhitung mulai Januari 2025.
Tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu tentu saja tidak bisa diterima anggota DPRD Tapteng. Seperti diungkapkan Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, “Pj Bupati tidak bisa bertindak sewenang-wenang.”
Menurut Rivai Sibarani, macetnya pembahasan terkait APBD Tapteng tahun anggaran 2025, bukan karena DPRD, tapi justru di pihak Pemkab Tapteng.
Secara kronologis, Ketua DPRD
Tapteng itu menyebutkan, tanggal 30 November 2024, DPRD sudah melakukan rapat paripurna untuk membahas APBD Tapteng tahun 2025. Namun pihak Pemkab tidak hadir dan malah membuat surat tertanggal 2 Desember 2024, yang menyebutkan akan menerbitkan Perbup terkait APBD, sehingga merasa tidak perlu menghadiri undangan DPRD untuk membahas APBD 2025.
Baru pada tanggal 19 Desember 2024 rapat paripurna penyampaian nota Ranperda APBD 2025 bisa dilaksanakan yang dihadiri Sekwilda mewakili Pj Bupati Tapteng. Namun dalam kesempatan itu atas nama Pemkab, Sekwilda Tapteng menyebutkan bahwa Pemkab Tapteng bersedia membahas APBD sepanjang berpedoman pada Ranperbup yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara.
Jika DPRD tidak sepakat, rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan. Setelah melakukan skor untuk menetapkan keputusan bersama, akhirnya DPRD sepakat untuk membahas Ranperda APBD yang berpedoman terhadap Ranperbup.
Tanggal 24 Desember 2024, kembali digelar rapat paripurna, namun Pemkab juga tidak hadir. Begitu juga ketika paripurna dilanjutkan Senin 6 Januari 2025, Pemkab juga tidak hadir.“Terus kenapa DPRD yang harus dipersalahkan? Bahkan Pj. Bupati membuat surat ke Pj. Gubsu agar memberi zin tidak membayarkan gaji anggota DPRD? Apa bukan tindakan sewenang-wenang namanya kebijakan ini?” jelas Rivai Sibarani.
Kalangan DPRD Tapteng menilai arogansi yang ditunjukkan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, sudah melampaui batas dan bisa menimbulkan kekacauan di Tapanuli Tengah. Sebab bagaimana pun DPRD adalah perwakilan dari masyarakat Tapteng secara keseluruhan.
“Kita sudah berusaha membuka dialog agar persoalan menyangkut APBD ini bisa diselesaikan dengan baik. Kini Pj. Bupati malah minta Pj. Gubernur Sumut agar memberi izin, untuk Pemkab berhak menahan gaji anggota DPRD,” ujarnya dengan nada heran.
Kalangan DPRD Tapteng tentu saja mengecam tindakan Pj Bupati Sugeng Riyanta, dan meminta agar Pj Gubsu menolak permohonan yang sangat menyinggung perasaaan kalangan anggota DPRD Tapteng itu.
Menanggapi kebijakan yang sangat meresahkan itu, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, sudah membuat surat kepada Pj Gubsu tertanggal 13 Januari 2025 yang meminta Pj Gubsu agar tidak memberi izin untuk tindakan Pj Bupati yang dinilai sangat tidak menghargai keberadaan DPRD Tapteng.
“Kita berharap Pj. Gubernur bertindak arif dan bijaksana sesuai dengan mediasi yang telah dilakukan di kantor Gubsu 16 Desember 2025. Tidak ada alasan Pemkab untuk tidak membayar gaji anggota DPRD Tapteng,” tegasnya. “Gaji kami itu bersumber dari APBD, bukan dari kantong pribadi Pj. Bupati,” tambah Rivai Sibarani.
Reporter : Djamaluddin