mimbarumum.co.id – Badan Pemangku Adat (BPA) se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) resmi dikukuhkan pada Sabtu, 16 Juli 2022 di Pokenjior Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Pengukuhan itu sekaligus jadi sejarah di Indonesia dimana hadir Raja- raja Ulayat dari Bumi Dalihan Natolu, Bumi Gordang Sambilan, Padang Lawas ( Paluta dan Palas ), dan juga mewakili seluruh marga-marga di Tabagsel.
Gubsu Edy Rahmayadi Nasution seyogyanya langsung mengukuhkan Badan Pemangku Adat ini, tapi dikarenakan jadwal yang padat tidak dapat hadir. Meski demikian tidak mengurangi khidmat acara yang diramaikan dengan tarian tor-tor khas Tabagsel.
Dalam sambutannya mewakili Pemerintahan Daerah Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar selaku Anggota DPRD Sumut yang juga menjadi Dewan Pembina BPA mengungkapkan bahwa berdirinya BPA ini adalah dengan niat dan itikad baik untuk menjaga dan mengawal keberadaan dan eksistensi tanah ulayat/adat yang semakin digrogoti oleh banyak pihak untuk kepentingan pribadi, kelompok dan korporasi. “Tanah Ulayat ada harus mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat. Saya ingin bertanya kepada kita semua duluan ada Tanah Ulayat atau Tanah Negara,”tanya politisi PKS tersebut yang langsung dijawab serentak hadirin berteriak ‘Tanah Ulayat’.
“Seharusnya disinilah negara hadir untuk mengatur dan mengelola agar keberadaan tanah ulayat untuk kebahagian masyarakat. Tapi faktanya banyak terjadi konflik tanah ulayat dan agraria di Sumatera Utara dan disinilah perlu segera adanya regulasi / aturan menjadi solusi atas persoalan dan permasalahan tersebut,” imbuh wakil rakyat daerah pemilihan Tabagsel ini.
Menurut Abdul Rahim Siregar akrab disapa ARS yang merupakan tokoh muda Tabagsel bergelar Baginda Madu Parimpunan bahwa dengan diterima dan dikukuhkannya Tongku Raja Parluatan Siregar menjadi Ketua BPA adalah langkah maju dan berani,serta siap menjalankan amanat seluruh raja-raja Ulayat yang hadir.
“Kalaupun harus berhadapan dengan kepentingan apapun dan siapupun demi masyarakat hukum adat,”ujarnya.
Pengukuhan tersebut juga awal untuk membangun kolaborasi Alim Ulama / tokoh agama dan Tokoh adat, sehingga kedua unsur penting ini harus bergandeng tangan dan bersinergi untuk menjaga melastarikan adat bidaya, tanah leluhur dan Tanah Adat/Ulayat.
“Dan saat ini sedang pembahasaan akhir/final di DPRD Sumut tentang Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat. Semua entitas dan kalangan sangat diharapkan untuk memberikan saran dan masukan,” ungkap ARS.
Ketua Adat
Sebelumnya Kombes Pol. Parluatan Siregar dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel di Pokenjior, Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan untuk menjaga tanah leluhur atau tanah adat agar dapat terintegrasi bersama seluruh pemangku adat dan parsadaan adat budaya se-Tabagsel.Sejumlah tokoh adat se-Tabagsel telah mengelar pesta adat pengukuhan Ketua Adat Tabagsel ini pada Sabtu (16/7/2022).
Pengukuhan Ketua Adat Tabagsel ini dihadiri sejumlah perwakilan adat yang ada di Tabagsel dengan pertujukan tari tor-tor. Ketua Adat Tabagsel Kombes Pol. Parluatan Siregar mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan rasa persaudaraan adat yang bermacam-macam se-Tabagsel. Juga menjaga dan memelihara tanah adat atau leluhur di Tabagsel.
Menurut dia, banyak konflik tanah adat atau tanah leluhur yang tidak tuntas, mulai dari persoalan tokoh adatnya hingga ke masyarakatnya. Menurut dia, konflik itu terjadi karena tidak ada yang mengadvokasi sehingga masalahnya berlarut-larut.
Dengan adanya perkumpulan adat atau lembaga adat Tabagsel yang terhimpun dari Kabupaten Tapsel, Madina, Palas, Paluta, dan Kota Padangsidempuan nantinya memudahkan pemecahan masalah konflik lahan adat atau tanah leluhur di Tabagsel.
“Kita tidak mau masyarakat kita di Tabagsel jadi korban di tanahnya sendiri. Diusir dan dirampas tanahnya yang sudah ada dari tahun ke tahun atau sudah beberapa kali keturunan,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Reporter : Jamaluddin