mimbarumum.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyurati Bupati Hendriyanto Sitorus, SE,MM, terkait ulah PT. MP Leidong West Indonesia (LWI) Kanopan Ulu.
Ketua BAPERA Labura Baginda Ansyari Sinaga,Senin, (9/10/2023) mengatakan,” ada 5 poin yang dipertanyakan kepada Bupati Labura, Di dalam surat bernomor : 020/DPD-BAPERA/LBU/IX/2023 BAPERA meminta, agar Pemerintah Kabupaten Labura memeriksa aliran sungai yang saat ini dijadikan lokasi pembudidayaan kelapa sawit, dimana hal itu dilarang dalam aturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012 tentang DAS.
Kemudian memeriksa aliran parit yang tidak berujung dan diduga mengalir ke pemukiman masyarakat jika debit air tinggi.
“Pertanyakan konservasi lawahan di kawasan HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang hari ini tidak ada manfaatnya kepada Masyarakat, Sebagaimana Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2021,” ucap dia.
Lalu meninjau kembali kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang diketahui terletak di wilayah kawasan permukiman.
Dia juga mempertanyakan CSR PT SMART (MP LWI) yang hari ini kami (BAPERA) tidak pernah tau hadirnya di tengah-tengah masyarakat.
Ginda mengatakan dengan tegas, bahwa, PT SMART (MP LWI) tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih keberadaan perusahaan itu masuk ke wilayah permukiman masyarakat di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh hulu,” ungkapnya.
“Hari ini kami menganggap (MP LWI) tidak bermanfaat dalam berkehidupan sosial, harusnya perusahaan tersebut banyak berkontribusi untuk masyarakat baik secara moral maupun moril ,sesuai dengan amanat perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,” cetus Ginda.
Maka untuk itu , Ginda Ansyari Sinaga , meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura merespon dan segera menindaklanjuti surat permohonan Bapera untuk memperjuangkan Hak – Hak masyarakat Kelurahan AekKanopan,” tandasnya.
Reporter : AO Sihombing