mimbarumum.co.id – Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu berinisial AIS harus mendekam di penjara Mapolrestabes Medan.
Pasalnya, wanita paruh baya itu terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat ditangkap tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Sailendra, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (13/5), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AIS selama dua bulan penyelidikan yang dilakukan personel tentang adanya oknum kepala lingkungan yang mengedarkan narkoba.
Terkait itu, Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran untuk rekruitmen Kepling VII Kelurahan Petisah
“Sudah kita buka pendaftaran calon Kepling VII Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru,” ungkapnya.
Warga berharap proses rekruitmen dilakukan secara transparan dan diumumkan di tengah masyarakat. Dan Kepling terpilih diharapkan terbebas dari jaringan peredaran Narkoba. Agar kejadian Kepling sebelumnya tak terulang lagi.
“Rekruitmen harus transparan bang, agar kejadian tak terulang lagi,” ungkap warga.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kabarriau, Jumat 13 Mei 2022, dikabarkan seorang oknum Kepling di Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, ditangkap oleh Polrestabes Medan atas kasus Narkoba.
Lurah Petisah Hulu, Elkon Erwin Bgn Limbong SE, mengatakan, memang benar Kamis 14 April 2022 Keplingnya berinisial IR ditangkap kasus Narkoba. Dan saat ini ditahan di Polrestabes Medan.
“Iya bang, memang benar ada penangkapan terhadap Kepling kami,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafles, juga membenarkan, Kepling Berinisial IR Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru ditangkap oleh Polrestabes Medan.
“Betul,” jawabnya singkat.
Reporter : Rasyid Hasibuan