Rabu, Juli 3, 2024

Kepercayaan Warga pada Partai Politik Rendah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tingkat kepercayaan masyarakat kota Medan terhadap partai politik dinilai rendah, calon-calon yang didukung oleh partai politik pun kena imbasnya.

Pernyataan ini diungkap pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio kepada mimbarumum.co.id, Jumat (21/2/2020), menjawab fenomena calon independen dari koalisi keumatan yang muncul dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Dijelaskan Warjio, memang dari perspektif sosiologi politik, pencalonan yang melibatkan partai politik bukan hal yang mudah. “Karena bukan ditentukan oleh daerah, tapi pusat,” kata dia.

Baca Juga : Roby Agusman Ungkap Alasan Masuk Partai Nasdem

Dengan kondisi ini, sambung Warjio, pencalonan sangat rentan politik uang juga dukungan elit dibelakangnya, dan sangat birokratis sekali. “Kehadiran calon- calon independen ini, tentu memutus birokrasi ini,” jelasnya.

Karena itu, menurut Warjio, jika umat Islam menggunakan langkah dengan mengusung calon independen, perannya cukup besar juga. “Bisa didukung oleh banyak orang juga,” tutur Warjio.

Apalagi menurut dia, pasca Pemilihan Presiden 2019 lalu, umat Islam banyak yang kecewa. Lantaran Prabowo yang dulu diharap bisa jadi oposisi permanen, ternyata tidak lagi menjadi oposisi, tapi justru bergabung dengan pemerintah melalui partai Gerindra. “Itu kan membuat kecewa,” tegasnya.

Baca Juga : Membangun Partai Islam Ideologis untuk Memimpin Indonesia

Namun, imbuh dia, dalam memajukan calon independen ini tidak mudah. Lantaran jumlah dukungan yang harus dikumpulkan cukup banyak, dengan waktu yang terbatas, ini merupakan tantangan tersendiri. “Jika bisa dipenuhi, bagus juga. Kalau tidak the end off movement,” terangnya.

Jika pasangan calon independen yang diusung bisa mendapatkan dukungan penuh, Warjio yakin peluang untuk menjadi pemimpin Kota Medan cukup besar. Karena masyarakat bisa mendapatkan alternatif yang lain, apalagi bagi masyarakat yang sudah muak dengan elit-elit partai.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan batas akhir paslon independen untuk menyerahkan persyaratan Senin (23/2/2020), pukul 24.00 Wib.

Bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari tanggal, tidak ada lagi berkas dokumen susulan. (siti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya