mimbarumum.co.id – Sebanyak 200 kepala SMA/SMK negeri dan swasta di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I mendapat penyuluhan dan penerangan hukum pendidikan anti korupsi guna mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya praktek korupsi.Â
Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA di Aula SMKN 7 Medan Jalan STM Medan, Selasa (18/7/2023). Turut hadir Sekretaris Disdiksu Kurnia Utama, Kabid Pembinaan SMA M Basir Hasibuan MPd, Kabid Pembinaan PK Elisabeth Simanjuntak MSi, Kabid Pembinaan PTK Salman dan Kasubag Umum Arwansyah Amin, Ketua MKKS Provsu Mukhlis MSi, Plt Kepala SMKN 7 Medan Evi Herawati MSi dan lainnya.
Tampil sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang SH memaparkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Selanjutnya Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Yos A Tarigan SH MH memaparkan Implementasi Anti Korupsi Pengelolaan Dana BOS & Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Yos menjelaskan, pengelompokan tindak pidana korupsi meliputi kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Yos mengaku, selama ini banyak temuan sekolah mengeluh karena penerimaan dana BOS terlambat, sehingga harus pinjam untuk menalangi operasional sekolah.
Dia menambahkan, tindak pidana korupsi dana BOS antara lain, menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan setempat, kepala sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan berdalih uang administrasi.
Dana BOS diselewengkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dengan tujuan mengurangi pengendalian, mempermudah penyeleweng dana BOS.
Dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah atau sengaja dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihak sekolah kerapkali melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dengan tujuan agar terdapat selisih lebih pada saat belanja. Kepala sekolah membuat pertanggungjawaban fiktif dan kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi bahkan hingga masuk ke rekening pribadi.
Sementara Kadisdiksu Asren Nasution menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023.
“Saya mengapresiasi atas kepedulian Kejatisu yang telah meluangkan waktu memberikan kesadaran anti korupsi berupa pendidikan anti korupsi sebagai upaya mencegah perbuatan korupsi serta membentuk moral/karakter anti korupsi peserta didik dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Reporter : M Nasir