Eks Kepala Galangan Kapal Pelindo I Jalani Sidang Perdana di Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.idRudi Marla, ST, MM eks Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Ia terjerat kasus korupsi senilai lebih Rp1,3 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Jaksa Agustini menyebutkan, pada tahun 2010 terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT. Pelindo I Cabang Dumai berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono, SE, MM (alm) selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Belawan dan Ir. Zainul Bahri, MM selaku General Manager PT. Pelindo I Cabang Dumai.

Baca Juga : Korupsi, Kades Tertunduk Dituntut 6,5 Tahun Penjara

- Advertisement -

Dalam perjanjian, disepakati dilakukan dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono, SE, MM (alm) selaku Kepala UGK PT. Pelindo I Belawan dan Ir. Zainul Bahri, MM selaku General Manager PT. Pelindo I Cabang Dumai dengan total Rp 3.885.000.000. Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender.

Lebih jauh Agustini mengungkapkan, dalam kenyataannya perbaikan KT Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT. Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010 tetapi dilaksanakan oleh PT. Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal milik PT. Sinbat Precast Teknindo yang berada di Batam yang dimulai sejak tiba tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012.

Baca Juga : Hari Ini Giliran Pemko Pematangsiantar Digeledah Tipikor Polda Sumut

“Akibat perbuatan terdakwa Rudi Marla, selaku Kepala UGK PT. PELINDO I bersama dengan Harianja, selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00,” pungkas Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Rudi mengajukan eksepsi (keberatan). Ketua Majelis Hakim Sahyuti selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.(jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...