mimbarumum.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memastikan tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak provider dalam pemasangan jaringan kabel di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Medan Ir. Qamarul Fattah, M.Si sekaitan program Pemprov Sumut bersama Pemko Medan yang berencana menertibkan seluruh jaringan kabel yang semraut dan akan direlokasikan ke dalam tanah.
“Jadi kalau provider itu berdasarkan pelimpahan wewenamg dalam penerbitan izin ke DPMPTSP tidak ada termasuk,” kata Qamarul ketika menerima konfirmasi mimbarumum.co.id di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).
Baca Juga : Provider tidak Pernah Koordinasi Pemasangan Kabel Jaringan
Pimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini menyarankan terkait persoalan teknis izin pemasangan kabel menanyakan ke Dinas PU dan Kominfo.
“Berkaitan dengan penanaman kabel coba konfirmasi ke dinas teknisnya, kalau jaringan komunikasi barangkali juga ke dinas teknisnya porvider itu kan mungkin ke Dinas Kominfo atau Dinas PU silahkan saja coba konfirmasi kesana tapi sampai sekarang di sini tidak ada penerbitan yang berkaitan dengan jaringan-jaringan itu kecuali izin menara tower,” pungkasnya.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy