mimbarumum.co.id – Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat-Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan Razia bersama di Blok Hunian Lapas Narkotika Langkat-Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 22.00 Wib hingga selesai.
Razia bersama diawali dengan pengarahan dari Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra. Beliau menghimbau kepada seluruh Tim penggeledahan. “Razia ini kita laksanakan secara persuasif dan sesuai SOP. Jangan ada yang melaksanakan penggeledahan dengan kekerasan,” ucapnya.
Kalapas juga menyebutkan, tujuan utama dalam penggeledahan ini yaitu untuk mencegah beredarnya Narkoba, obat-obat terlarang, senjata tajam dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Langkat-Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam pelaksanaan Razia, Lapas Narkotika Langkat bekerjasama dengan Polres Langkat, Polsek Hinai, Koramil 09 Hinai dan BNN Langkat. Razia dilaksanakan oleh 88 orang Pegawai dan CPNS Lapas Narkotika Langkat di seluruh Blok Hunian Lapas Narkotika Langkat.
Hasil dari Razia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan ini, barang bukti yang terlarang hasil penggeledahan dan Rekapitulasi, selanjutnya dimusnahkan secara langsung.
Reporter : Muhammad Heri Syahputra