Jumat, Juli 5, 2024

Kemendag Terapkan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Sehingga bisa terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Penetapan kebijakan ini dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. Hal ini Mendag Lutfi pada konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1/2022).

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga di perkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter. Yakni yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana; dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Tetapkan HET

engan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan berlaku penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian; minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian. Serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer. Baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Mendag berharap, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap di untungkan. “Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. Serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya