mimbarumum.co.id – Pipa Gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang berlokasi di Desa Sibanggor, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali berulah dan menelan korban, Jumat (16/9/2022). Sedikitnya, delapan orang warga Desa Sibanggor keracunan termasuk anak kecil dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat diduga keracunan Pipa Gas milik PT SMGP.
Berdasarkan keterangan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidik, Sabut (17/9/2022), telah tercium bau busuk dari aroma telur ayam busuk yang diduga berasal dari Wallpad Tenggo PT SMGP, sehingga mengakibatkan warga sekitar muntah-muntah dan pingsan dan dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sumut Eka Putra Zakran SH MH (Epza) menyatakan, PT SMGP layak ditutup dan dicabut izin operasionalnya. Sebab, menurutnya, PT SMGP telah berulangkali berulah menyebabkan jatuhnya korban, baik korban jiwa maupun korban sakit karena keracunan akibat bocornya pipa gas PT SMGP tersebut.
Ketua Umum PB PASU ini mengatakan, keracunan warga yang diakibatkan kebocoran pipa gas milik PT SMGP bukan baru kali ini saja, tapi sudah berulang, sebab itu tak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka warga sekitar akan terus menjadi korban. Artinya, keberadaan PT SMGP di Desa Sibanggor sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Dalam catatan kami, setidaknya sudah lebih empat kali terjadi peristiwa naas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2021 sampai 2022 ini. Bulan Januari 2021 yang lalu, 5 warga meninggal dunia dan puluhan warga dilarikan ke RS. Sekitar bulan Maret 2021, sebanyak 57 warga dilarikan ke RS karena menghirup gas yang disebut Hidrogen Sulfida (H2S). Sekitar bulan April 2022, peristiwa serupa terjadi lagi, 21 warga dilarikan ke RS dan terakhir ini terjadi lagi, 8 warga keracunan termasuk anak kecil dilarikan ke RS,” ungkap Epza.
Sejak awal kejadian, lanjutnya, pihaknya juga sudah menyoroti agar pemerintah dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas, agar PT SMGP diawasi, dievaluasi, bila perlu ditutup dan dicabut izinnya karena dianggap lebih banyak mudorat dari maslahatnya bagi warga masyarakat setempat.
“Nah, karena seringnya PT SMGP berulah, maka hemat kami, layaklah ditutup untuk menghindari jatuhnya korban. Kalau terus beroperasi, sementara pengawasan lemah, bisa gawat Desa Sibanggor, faktanya mudorat atau dampak buruk yang banyak, manfaatnya malah tak dirasakan masyarakat,” imbuh Epza.
Ia menilai, dalam konteks menjaga kesehatan dan keselamatan warga, PT SMGP telah gagal. Sedangkan berdasarkan ketentuan hukum pidana, PT SMGP juga telah melakukan kelalaian atau kekurang hati-hatian. Kelalaian tersebut dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita sebenarnya sedih melihat berulangnya terjadi korban keracunan, seolah Pemda setempat tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sejatinya, selain memberikan izin, Pemda mestinya memperkuat pengawasan, sehingga bila terjadi peristiwa yang merugikan keselamatan masyarakat, perusahaan dapat diberikan sanksi tegas. Lebih jauh, bila sampai mengakibatkan korban jiwa, maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut lingkungan hidup, yaitu menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup,” Epza, mengingatkan.
Reporter : Jafar Sidik