mimbarumum.co.id – Nekat keliling naik sepeda motor, tiga sekawan meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, para pemadat ini kedapatan memiliki sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/2/2020) mengatakan ketiga tersangka diringkus saat melintas naik sepeda motor di Jalan Sei Karang I, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjug Balai.
Baca Juga : Peredaran Narkoba di Tanjung Balai Masih Marak
“Ketika tersangka ini hendak mau kabur. Namun berhasil dihentikan oleh anggota. Barang bukti 1,71 gram sabu, uang Rp70 ribu, 3 ponsel dan sepeda motor BK 4541 VBI,” ungkap Yudha.
Kata Yudha lagi, ketiga tersangka diketahui bernama Rizki Darmawan Chaniago (26) warga Jalan Panglima Polem, Asahan, M Nur Alamsyah Tarigan (19) warga Jalan Sei Asahan, Asahan dan Fajar Rido Tanjung (31) warga Jalan WR Supratman Gang Berdekari, Asahan.
Untuk tersangka, sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini ketiga tersangka masih dalam penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. (dody)