Kekerasan dan Stunting Jadi Perhatian PKS di Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Persoalan anak putus sekolah, kekerasan terhadap anak dan permasalahan stunting menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati SAg MPd menyampaikan hal tersebut dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada Kota Layak Anak dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. Sehingga dapat terciptanya Kota Ramah Anak, di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Dhiyaul.

Menurut data yang ada pada naskah akademik, jumlah kekerasan pada anak di Kota Medan tahun 2017-2021 berjumlah 815 korban.

- Advertisement -

“Dari data yang ada, Fraksi PKS mempertanyakan jenis kekerasan apa saja yang dialami pada anak dan apa upaya Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada anak tersebut? Mohon penjelasannya,” katanya.

Kemudian, terkait hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta hak-hak lainnya, Fraksi PKS menilai setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Politisi yang duduk di Komisi III ini juga menyoroti soal disabilitas, dimana anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak.

Dikatakannya, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara, serta satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggungjawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa.

“Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” jelasnya.

Perlindungan terhadap anak, kata Dhiyaul merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh anak. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Selain itu dalam pasal 61 menjelaskan, bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Artinya, di sini anak memperoleh kebebasan dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri tanpa adanya pembatasan dari siapapun,” benernya.

“Dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, pendidikan, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Agar setiap anak dapat memikul tanggung jawab sebagai penerus bangsa, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, ” pungkasnya, seraya mengatakan, menurut data BPS Kota Medan tahun 2021 jumlah penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun 571.741 orang (21,38%).

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Komunitas Indonesia Tionghoa Berikan Kursi Roda ke Warga Medan Johor Mengalami Sakit

mimbarumum.co.id - Komunitas Indonesia Tionghoa (KITA) berbagi kasih kepada warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan...