Kejatisu Terima Berkas Tahap II Pemalsuan Surat Tanah Milik Razali alias Kencok

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, Tb dan Al, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kejatisu) melalui Kejari Tebing Tinggi, Jumat (29/1). Pelapor, Doddy Razali melalui kuasa hukumnya, mengapresiasi kinerja kepolisian.

Diketahui, sebelumnya dua tersangka dilaporkan Doddy Razali, melalui kuasa hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga, SH, dari Kantor Hukum Pro Juctice & Associates, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/171/I/2020/Sumut/SPKT I, tanggal 30 Januari 2020.

Kemudian, pada 26 Oktober 2020, dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/1768/X/2020/Ditreskrimum, penetapan keduanya sebagai tersangka.

“Saya mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Subdit II Harda-Bangtah Polda Sumut. Saat ini sudah masuk ke tahap II pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Sekarang pihak JPU menjadi pengacara korban dan sekarang tinggal pembuktian di pengadilan,” kata Roy Sinaga, Sabtu (30/1).

- Advertisement -

Baca Juga : Dua Kilogram Sabu dalam Sepatu Gagal Terbang ke Solo

Roy menjelaskan kasus ini bermula dari pemalsuan surat sebidang tanah dan bangunan milik Almarhum Razali alias Kencok ayah Doddy Razali, di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskannya, kasus ini bergulir pada 2015. Saat itu, Razali sakit berat dan meninggal dunia. Pasca meninggal rumah itu di tempati bibinya Doddy Razali, tersangka Tb. Tak lama pada 2019, rumah tersebut ternyata dirobohkan dan dibangun menjadi tiga unit ruko bangunan baru.

Akhirnya, kliennya pun mendatangi Tb, mempertanyakan terkait rumah tersebut kenapa dirobohkan lalu dibangun tanpa sepengetahuannya.

“Jawaban Tb, mereka mendapatkan dana Aladin dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Doddy tidak mempermasalahkan dan mempersilakan Bibinya menempati rumah tersebut. Namun yang dibangun kenapa 3 lantai?” ungkap Roy Sinaga.

Diutarakan, pihaknya telah menempuh jalur kekeluargaan namun tidak menemukan titik terang. Bahkan, Al juga diundang bicara tetapi tidak ditanggapi. Tetapi, mereka tetap mendirikan bangunan baru
Ternyata setelah kami cek di BPN Kota Tebing Tinggi rumah tersebut sudah menjadi sertifikat atas nama Al.

“Disitulah kami melaporkan ke Polda bahwa ada dugaan pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHPidana. Tb dan Al tidak berdua melakukan ini. Pasti masih ada orang lain yang bersama-sama untuk memalsukan surat ini,” sebutnya.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menerima kuasa baru dari Doddy Razali untuk membuat laporan polisi ke Polda Sumut, AY, SUM dan SAL atas dugaan menggunakan surat palsu yang di atur di dalam KUHPidana Pasal 266.

“Kami berharap siapapun yang membuat suatu kejahatan harus di hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat, (29/1/2021) oleh Polda Sumut.

“Iya benar sudah diterima langsung oleh jaksanya Yuli di Kejati Sumut selanjutnya dibawa ke Kejari Tebing Tinggi. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Sumanggar.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...