mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi dosis 2 setelah akhir Juni lalu digelar vaksinasi tahap 1. Ada 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 berlangsung kembali di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari Selasa, 27 Juli sampai Rabu, 28 Juli 2021.
Pada pelaksanaan vaksin tahap 2, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin.
Kedatangan Gubsu dan Wali Kota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.
Kajati Sumut menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin.
“Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.
“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” ujar Edy.
Sementara Wali Kota Medan Bobby menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 4.
“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik
Teks Foto : Kajati Sumut, Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan saat menyaksikan vaksinasi dosis kedua.(mimbar/ist)