mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di mana Syafaruddin mantan anggota DPRD Paluta divonis dua tahun penjara dalam kasus penggelapan.
Baca Juga : Pemko Medan Lakukan Penegakan Prokes 25 Gerai Ditindak
“Jadi Kejari Paluta pada hari Senin 21 Desember 2020 mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang juga mantan anggota DPRD Paluta. Dimana kedatangan tim Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara,” kata Sumanggar kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskannya, saat tim Kejari Paluta hendak mengeksekusi Syafruddin, terpidana tidak berada di kediamannya.
“Alasan istrinya sedang berobat di rumah sakit di Medan,” bilang Sumanggar mantan Kasi Pidum Binjai.
Tim Kejari Paluta pada hari itu pun gagal menjemput Syafruddin. Kemudian mereka meminta bantuan kepada Kejati Sumatera Utara agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana.
“Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri,” tegasnya
Siagian mengimbau agar Syafaruddin segera melaporkan dirinya ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang nama nya terpidana yang tidak diekseusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita eksekusi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy