Selasa, Juli 9, 2024

Kejati Sumut Tangkap Terpidana Berprofesi Penjual Pizza Andaliman

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51) terlibat kasus penistaan.

Tim yang dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penistaan/penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, ditangkap pada, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga : Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan Ditikam Tahanan Asal Nigeria

Dwi yang bersama tim yang melakukan penangkapan yakni, Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Dia menyebutkan, penangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020.

“Dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” kata Dwi Setyo.

Mantan Kajari Medan ini mengungkapkan, bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya