mimbarumum.co.id – DPO penipuan dan penggelapan, Elperiansyah Nasution, berhasil diamankan tim intelijen Kejati Sumut, Kamis (18/2/2021) petang. Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.Â
Dalam paparannya, Dwi Setyo menjelaskan Elperiansyah merupakan karyawan swasta kelahiran Kota Pematangsiantar, yang tinggal di Perumahan Taman Jasari Pakam Asri, Lubuk Pakam, Deliserdang. Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang, Pasar V, Gang Mandiri,Tanjungmorawa Deliserdang.
Menurut dia, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya tim menemukan petunjuk bahwa buruan tinggal di rumah. Tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke Kantor Kejati Sumut.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun. Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Selanjutnya, Asintel menerangkan, terpidana diserahkan langsunhg ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama jaksa eksekutor Augus Sinaga.