mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan telah menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
“Ketiga tersangka yang ditahan yakni berinisial DS (51) selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, belum lama ini.
Sumanggar menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba, APBD Tahun 2016 di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbahas.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak 4 hingga 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut,” sebutnya.
Baca Juga :Â Kejati Sumut Tangkap DPO Penipu di Tanjung Morawa
Dijelaskan mantan Kasi Pidum Binjai ini, atas perbuatan korupsi yang dilakukan mereka, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara.
“Ditemukannya kerugian negara sebesar Rp1.170.021.810,94 sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” bilangnya.
Sumanggar menerangkan kasus tersebut berawal pada 2016, saat itu Dinas Prasarana Wilayah Dinas PUPR Kabupaten Humbahas telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510,00 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
“Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Masrin