mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara atas nama AAGH alias AH dalam dugaan penganiayaan dan dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana setelah diteliti selanjutnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Demikian diungkapkan Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” kata Yos.
Setelah nantinya Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, papar Yos A Tarigan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
“Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” imbuhnya.
Ia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.
Ketika ditanya terkait berkas perkara AKBP AH selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas.
“Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua