Selasa, Juli 9, 2024

Kejati Sumut Didesak Tahan Mujianto

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengamat Hukum Muslim Muis, SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut itu mengungkapkan dalam fakta persidangan pekan lalu sudah terungkap jika Mujianto juga diduga menikmati uang hasil dari pengajuan agunan tersebut dan sudah jadi tersangka.

“Sudah ada saksi yang mengungkapkan jelas dalam persidangan. Jadi apalagi alasan Kejati Sumut untuk tidak menahan Mujianto,” tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/7).

Muslim juga menilai bahwa Kejati Sumut dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR ini terkesan sangat lambat.

Bahkan, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih.

“Lihat lah, notarisnya sudah ditahan dan sudah diadili di pengadilan. Sementara Mujianto masih berkeliaran diluar,” sesalnya.

Karena itu, ia meminta agar Kejati Sumut transparan dan terbuka dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini. Agar, masyarakat tidak berpendapat bahwa hukum itu runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

“Publik sudah menantikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, Tim Penyidik Pidsus masih bekerja optimal dan tentunya berbagai kemungkinan pengembangan dan penyidik.

“Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya