Kejari Terima Berkas Pelimpahan Tersangka Mawardi Pemilik 1,3 Ton Ganja

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima yaitu Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desan Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Iya hari ini kita menerima Tahap II perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari Polrestabes Medan,” kata Simon di Gedung Kejari Medan, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebut, setelah menerima pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

- Advertisement -

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...