Sabtu, Juli 6, 2024

Kejari Terima Berkas Pelimpahan Tersangka Mawardi Pemilik 1,3 Ton Ganja

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima yaitu Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desan Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Iya hari ini kita menerima Tahap II perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari Polrestabes Medan,” kata Simon di Gedung Kejari Medan, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebut, setelah menerima pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya