mimbarumum.co.id – Kerjasama PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 31 Desember 2018,dengan ketentuan mengelola 23 Pasar yang ada di Kabupaten Tapsel, saat ini terus menjadi sorotan publik. Kalangan masyarakat berharap kejaksaan tegas dan transparan mengungkap polemik atau kasus PT TSM, khususnya soal dugaan manipulasi data.
Kesepakatan disebut-sebut ditandatangani pihak pertama Kadis Perdagangan pada saat itu Achmad Raja Nasution dan pihak kedua Direktur Utama Ir Syahril Lubis. Kerjasama itu juga disetujui dan ditanda tangani Sekretaris Daerah pada saat itu Drs Parulian Nasution MM. Guna menelusuri permasalahan ini, awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Perdagangan terkait adanya dugaan manipulasi hingga merugikan baik masyarakat maupun negara khususnya.
Saat tiba di Kantor Dinas Perdagangan, awak media langsung disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) diketahui bernama Dodi, Kamis (2/3/2023).
Disebutkan bahwa per 31 Juli 2018 sudah ada pergantian Direktur yang dalam isi rapat itu pergantian dari Bapak Hamdan Nasution diganti untuk Direktur Utama yang baru Ir H Syahril Lubis dan Komisaris Utama yang baru M Frananda dan anggota Komisaris Hamdan Zen Harahap.
Awak media juga mempertanyakan terkait KSO ada kewajiban pihak kedua serta laporan berkala, apa kira-kira bentuk laporanbya, Dodi selaku Kabid tidak paham dan tidak pernah menerima laporan yang dimaksud.
“Secara pasti, kita tidak memahami bentuk laporan, mengingat kita tidak pernah sama sekali menerima laporan dimaksud,” tegas Dodi.
Saat awak media kembali mempertanyakan terkait kerugian baik itu masyarakat khususnya pedagang dan pemerintah itu bagaimana, Dodi hanya menjelaskan apa yang diketahuinya saja.
“Yang kita ketahui, kalau mengenai kerugian negara yang dapat menentukan adalah audit dari Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun berdasar ketentuan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang mana pernah disampaikan pihak DPKAD Tapsel, retribusi tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai biaya operasional oleh pihak kedua, tata kelola keuangan biaya operasional seharusnya melalui mekanisme APBD yang dianggarkan pada OPD pemegang kuasa barang,” katanya.
“Dan pencairannya melalui invoice oleh pihak kedua kepada pihak pertamaamun secara pasti silahkan dipertanyakan kepada DPKAD,” ujarnya.
Dodi juga menjelaskan terkait keuntungan dalam laporan pihak kedua.
“Untuk perihal keuntungan pihak kedua tentu harus dilihat dari neraca kas perusahaan mereka, berdasar PAD yanf telah disetor ke kas daerah dan pihak kedua jelas memberikan kontribusi sebesar Rp320 juta. Untuk keuntungan perusahaan sepengetahuan saya kurang lebih Rp80 jutaan,” katanya.
Terkait pajak penghasilan dibayarkan oleh pihak kedua sesuai dengan UU Perpajakan, Dodi pun tidak sepenuhnya menerangkan secara lengkap.”Untuk itu kita tidak tahu pasti namun hal ini sepantasnya dipertanyakan kepada mereka,” ujarnya.
Terakhir awak media mempertanyakan terkait kontrak PT TSM, dan Dodi hanya menjawab sudah diambil alih oleh Pemkab dalam hal ini dinas perdagangan (Disperindag).
“KSO terakhir sampai 31 des 2022 dan tidak diperpanjang untuk tahun 2023, jadi secara efektif terhitung 1 Januari 2023 seluruh pasar di Kabupaten Tapsel (23 pasar) dikelola oleh pemkab melalui Disdagkop ukm daerah Kabupaten Tapsel,” ucapnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan di beberapa media,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengakui sudah memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang menjadi pengurus PT TSM.
“Ya, kami sudah memanggil dan memeriksa komisaris PT TSM salah satunya berinisial Z beberapa bulan yang lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Tapsel GM Panjaitan kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya, Selasa (21/2/2023).
Reporter : Jamaluddin