mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan rekanan MTL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (SIMADU), Kamis (11/11/2021).
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon mengatakan, program Simadu seyogianya menyambung koneksi dari desa dan Dinas Dukcapil.
“Sampai sekarang tidak terkoneksi, sehingga berdasarkan perhitungan BPKP diperkirakan merugikan negara sampai Rp 600 juta rupiah,” ujar Tulus Tampubolon.
Untuk mengungkap kasus Simadu, jelas Tulus, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Samosir.
“Jadi pengadaan laptop di 127 desa, tidak terkoneksi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tegas dia.
Untuk diketahui, pelaksanaan program SIMADU menggunakan Anggaran Desa Tahun 2016. Yakni sebesar Rp 15 juta per desa.
Kejari Samosir juga sudah melakukan pemeriksaan. Termasuk, tersangka sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan SIMADU pada 127 desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, dari APBDes sebesar Rp15 juta, proyeksinya untuk: pengadaan laptop Rp 6,5 juta; pengadaan printer Rp750 ribu; pengadaan modem Rp200 ribu; dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp7.750.000, serta jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.
Selanjutnya, kasus ini menjadi temuan Inspektorat Samosir. Tapi anehnya, pengembalian selisih belanja SIMADU justru mengorbankan kepala desa.
Padahal, para Kades se-Kabupaten Samosir membayar penuh sebesar Rp15 juta.
Karenanya, masyarakat pun mendukung penuh Kejari Samosir untuk mengungkap dugaan kasus SIMADU. Tentunya secara profesional dan terang benderang. Dengan demikian tak ada lagi oknum yang mempermainkan uang rakyat.
Sementara, Pegiat Anti Korupsi Dian Pangihutan Sinaga kepada mimbarumum.co.id, Jumat (12/11/2021) mendesak, agar pihak kejaksaan membongkar semua orang yang terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, kejaksaan harus melakukan penelusuran.
“Ada apa semua ini, padahal secara bersama-sama pihak desa menganggarkan SIMADU,” ujarnya.
Ia juga mengaku, program SIMADU, menyimpan banyak misteri. Ia menuding, proyek ini sudah dikemas dari awal oleh pejabat yang berpengaruh.
“Sehingga tertuang menjadi Peraturan Bupati tentang pelaksanaan dana desa,” pungkasnya.
Reporter : Robin Nainggolan