mimbarumum.co.id – Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Apabila Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menyampaikan teguran,” jelas pegiat antikorupsi, Joshrius Sitinjak kepada mimbarumum.co.id, Rabu (30/8/2023) di Mapolres Samosir saat berkoordinasi terkait persoalan hukum dengan kepolisian.
Ia menambahkan, teguran BPD bisa secara lisan ataupun tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan Kepala Daerah setempat.
Menurut dia, publikasi yang dimaksud mulai dari hasil Musyawarah Desa, data Desa, peta potensi sumber daya dan pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa serta dokumen APB Desa.
Joshrius yang merupakan pegiat antikorupsi dari Jakarta menekankan, publikasi APB Desa minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran.
“Publikasi harus dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” imbuhnya
Ketika ditanya tentang adanya dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran Ketahanan Pangan di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Joshrius membeberkan, ada dugaan pengalihan anggaran.
“Seharusnnya anggaran dialokasikan sesuai Instruksi Presiden,” tegasnya.
Dikatakan Joshrius, idealnya Instruksi Presiden harus dipatuhi, yakni pembangunan fisik, namun hasil musyawarah desa mengalihkan anggaran menjadi belanja bibit jagung.
“Karena sudah terjadi pengalihan anggaran, maka diminta pertanggungjawaban sesuai regulasi,” ungkapnya.
Menurut dia, anggaran untuk alokasi fisik tidak boleh di pindahkan menjadi belanja pengadaan non-fisik.
Dijelaskan juga, anggaran belanja bibit jagung di Desa Huta Ginjang masih didalami karena dinilai dialihkan.
“Apakah pengadaan itu sesuai prosedur, atau bagaimana, kita telah memohon pihak Kejari Samosir segera turun melakukan pendalaman,” tuturnya lagi.
Kades Hutaginjang Antoni Sagala ketika dikonfirmasi wartawan terkait pengalihan anggaran dana fisik menjadi non fisik, tidak memberikan jawaban terinci. “Masih sibuk tidak ada waktu wawancara,” jawabnya singkat.
RepoKejari Samosir Diminta Segera Turun, Dalami Dugaan Pengelolaan DD di Hutaginjang
mimbarumum.co.id – Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Apabila Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menyampaikan teguran,” jelas pegiat antikorupsi, Joshrius Sitinjak kepada mimbarumum.co.id, Rabu (30/8/2023) di Mapolres Samosir saat berkoordinasi terkait persoalan hukum dengan kepolisian.
Ia menambahkan, teguran BPD bisa secara lisan ataupun tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan Kepala Daerah setempat.
Menurut dia, publikasi yang dimaksud mulai dari hasil Musyawarah Desa, data Desa, peta potensi sumber daya dan pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa serta dokumen APB Desa.
Joshrius yang merupakan pegiat antikorupsi dari Jakarta menekankan, publikasi APB Desa minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran.
“Publikasi harus dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” imbuhnya
Ketika ditanya tentang adanya dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran Ketahanan Pangan di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Joshrius membeberkan, ada dugaan pengalihan anggaran.
“Seharusnnya anggaran dialokasikan sesuai Instruksi Presiden,” tegasnya.
Dikatakan Joshrius, idealnya Instruksi Presiden harus dipatuhi, yakni pembangunan fisik, namun hasil musyawarah desa mengalihkan anggaran menjadi belanja bibit jagung.
“Karena sudah terjadi pengalihan anggaran, maka diminta pertanggungjawaban sesuai regulasi,” ungkapnya.
Menurut dia, anggaran untuk alokasi fisik tidak boleh di pindahkan menjadi belanja pengadaan non-fisik.
Dijelaskan juga, anggaran belanja bibit jagung di Desa Huta Ginjang masih didalami karena dinilai dialihkan.
“Apakah pengadaan itu sesuai prosedur, atau bagaimana, kita telah memohon pihak Kejari Samosir segera turun melakukan pendalaman,” tuturnya lagi.
Kades Hutaginjang Antoni Sagala ketika dikonfirmasi wartawan terkait pengalihan anggaran dana fisik menjadi non fisik, tidak memberikan jawaban terinci. “Masih sibuk tidak ada waktu wawancara,” jawabnya singkat.
Reporter: Robin Nainggolan/tim