Jumat, Juli 5, 2024

Kejari Samosir Berhasil Hentikan Perkara Penganiayaan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir berhasil menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan Restorative (Restorative Justice).

Keadilan Restorative merupakan program Kejaksaan Agung RI sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Hal itu disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) di Pangururan setelah berhasil mengedepankan Restorative Justice.

Didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis; Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi dan Jaksa Penuntut Umum, ia menyampaikan beberapa alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ).

Yakni, bahwa tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 12 Januari 2022.

“Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” sebut Kajari.

Ia menambahkan, selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak tersangka masih memiliki masa depan yang panjang.

“Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat. Kemudian,  sederhana dan biaya ringan,” imbuh Andi Andikawara.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini, jelas dia, sudah melalui tahapan-tahapan. Yakni sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, sudah ekspose terhadap pimpinan, yakni JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut secara online,” bebernya.

Penghentian Penuntutan

Setelah menempuh tahapan dimaksud selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022.

“Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan,” ujar Andi Andikawara.

Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para jaksa, bagaimana seorang jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara, dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Kejari Samosir menghentikan perkara demi Hlhukum berdasarkan pasal 140 dan pasal 139 KUHAP.

Reporter : Robin Nainggolan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya