mimbarumum.co.id – Kejari Paluta memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah inkrah, Kamis (23/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Andri Kurniawan SH, MH mengatakan pemusnahanan barang bukti adalah hasil kejahatan dan sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2020.
“Total ada 73 kasus,” ujarnya.
Dikatakannya dari 73 Kasus terdiri dari 25 kasus kasus narkoba jenis sabu, 4 kasus narkoba jenis ganja, 18 perkara Kamnegtibum dan 26 perkara Oharda.
Baca Juga : Pencairan Dana Bawaslu Samosir Terbentur Pergantian Korsek
Saat pemusnahan disaksikan Polres Tapsel di wakili Kabag Ren Kompol JW Sijabat, Kasat Narkoba, AKP Eddi Sudrajat, Kabag Hukum Pemkab Paluta, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kasi Barbut Fery M Julianto S, Kasi Intel Budi Darmawan, Kapolsek Padang Bolak, Ketua FKUB, Camat Padang Bolak, Lapas Gunungtua, Kapus Gunungtua, Masyarakat dan Insan Pers.
Reporter : Lomo Siregar
Editor : Dody Ferdy