mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan musnahkan barang bukti selama satu tahun.
Pemusnahan barang bukti yang di gelar halaman Apel kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, terkait kasus narkoba dan kasus tindak pidana umum lainnya yang ditangani Kejaksaan negeri Padangsidimpuan dalam kurun waktu satu tahun antara Juli 2018 sampai Juli 2019.
“Pemusnahan ini secara terbuka untuk menghabiskan barang bukti. Kami musnahkan barang bukti supaya tidak ada penumpukan barang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH. MH, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga : Sabu, Ganja, Ekstasi Dimusnahkan
Dan kedepannya untuk masyarakat Kota Padangsidimpuan jangan sekali-kali mencoba barang haram. Narkotika dan judi adalah perusak generasi bangsa.
“Anak-anak muda kita jangan sampai terjerumus dengan judi, apalagi narkotika. Narkotika setitik bisa merusak beberapa generasi bangsa kita. Jauhkan narkotika,” ujar Victor lagi.
Disebutkan, jumlah barang bukti narkoba dan judi ini merupakan limpahan perkara dari Polres Padangsidimpuan. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah), sehingga barang bukti ini tidak di salah gunakan.
Sementara itu, Alofsen Sianturi, SH Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padangsidimpuan, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan, seperti ganja seberat 25.500,79 gram, sabu 90,37 gram, ekstasi 18.88 gram.
Sementara barang butki judi yang dimusnahkan notes alat tulis togel, kartu joker, kartu domino sebanyak 37 buah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika yang telah meracuni generasi muda.
Dan BNN Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini. Sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika. (zal)