Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar dari Terpidana Narkotika

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana berinisial FFS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Simon, SH, MH dan Kasi Pidum Faisol, SH, MH kepada wartawan di Lantai 2 Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9/2022).

“Hari ini tepatnya pada Rabu, 7 September 2022,  Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu senilai Rp 1 miliar dari terpidana berinisial FFS melalui tim pengacaranya,” kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Dikatakan Kajari Medan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

- Advertisement -

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena
terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Karena terpidana telah membayar denda Rp 1 miliar tersebut, sambung Kajari, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp.1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua 

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...