mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Dengan tersangka S (41) selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/2021) menyampaikan, tersangka S disangka melakukan tindak pidana korupsi sehingga pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.
“Dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Serta sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. Kerugian negara sebesar Rp 756 juta,” kata Bondan.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan sehingga masuk ke proses persidangan.
“Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus digelar pada Senin, 12 April kemarin,” tegas Kasi Intelijen Kejari Medan.
Diketahui, tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31tahun 1999. Yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001. Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang- undang No. 20 tahun 2001. Yaitu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Editor : Siti Murni