mimbarumum.co.id – Notaris, Herniati (50) terpidana dalam kasus penggelapan uang diringkus Tim Pidana Umum Kejari Medan.
Terpidana didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500. Uang tersebut awalnya diperuntukan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) namun di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sejak putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Januari 2018, kejaksaan tidak mengetahui kabar terpidana. Saat akan dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantornya di kawasan Jalan Rajawali I No. 6-A Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Parada menyebutkan, setelah menerima informasi terpidana menetap di rumah anaknya di Jalan Panglima Denai, Perumahan Angel Residence. Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dipastikan terpidana berada di perumahan tersebut, tim langsung melakukan penangkapan.
“Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan, saat diringkus agak sedikit memaksa. Akhirnya dia menyerahkan diri,” tutur Parada.
Kata dia lagi, Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017 lalu dan telah dijatuhkan hukuman.
“Sebelumnya dia dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan,” pungkasnya.
Setelah menjalani proses adminitrasi terpidana selanjutnya diboyong ke Lapas Wanita untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (jep)