Kejari Medan Raih Penghargaan dari KPK di Hakordia 2021

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara dengan kerugian Negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor, Kamis (9/12/2021).

Pemberian penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi para Kasi dan Kasubbag.

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas penganugerahan penghargaan ini dan sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka penanganan kasus korupsi.

- Advertisement -

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas pemberian penghargaan ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Medan,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan.

“Selama kurun Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Medan menangani Perkara Korupsi dengan perincian, Penyelidikan sebanyak 4 perkara, Penyidikan 6 perkara, serta sedang menyidangkan 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi, ujar mantan Kajari Pamekasan ini.

Dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021 juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp 1.700.000.000 serta dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 529.720.000.

Kemudian dalam bentuk Aset yang bernilai Rp 140.800.000.000, serta yang terbaru, Kejaksaan Negeri Medan juga telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp 905.000.000 ke kas negara dan R 90.000.000 ke kas Provinsi Sumatera Utara.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Perkuat Kemandirian Pangan Daerah, Polri dan Pemprov Sumut Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan

mimbarumum.co.id - Guna memperkuat kemandirian pangan daerah, Polri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaunching Gugus Tugas Ketahanan Pangan yang...