mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Kalvin alias Kelvin dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa (15/8/2023).
Ekspose perkara yang digelar secara daring tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin didampingi Kasi Pidum Faisol, Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Trian Aditya Ismail, dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada bidang Tindak Pidana Umum Tommy Eko Pradityo.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan Simon kepada wartawan, Rabu (16/8/2023). Ia mengatakan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Idianto yang turut hadir masing-masing secara daring dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Simon.
Berdasarkan fakta diatas, kata Simon, sesuai dengan pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2022, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
“Upaya perdamaian itu dilaksanakan setelah Tahap II pada Rabu (2/8/2023) bertempat di Kantor Kejari Medan, bahwa penuntut umum selaku jaksa fasilitator yang ditunjuk telah memanggil tersangka dan korban,” tuturnya.
Dijelaskan Simon, maksut dan tujuan dari upaya perdamaian, konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil para pihak, persetujuan penghentian penuntutan ada pada Kajati Sumut dalam keadaan tertentu kepada Jaksa Agung, pencabutan surat ketetapan penghentian penuntutan dalam hal adanya alasan baru atau putusan pengadilan negeri termasuk jangka waktu proses perdamaian.
Selain itu, perdamaian dilakukan dengan syarat di mana, tegasnya, tersangka mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf di depan fasilitator, tokoh masyarakat, dan penyidik.
“Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum pada Kejari Medan, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan bermula pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, ketika itu tersangka pulang ke rumah di Jalan M. YaKub Komplek Serdang Residence, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian, tersangka memarkirkan mobilnya di rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban Marsohan. Tak lama kemudian, tersangka dipanggil oleh security komplek untuk menggeserkan mobil tersebut yang tersangka parkirkan sebelumnya, dikarenakan mobil korban mau masuk.
Setelah di lokasi tersangka dan korban pun bertemu dan terjadi cekcok, tersangka secara reflek langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya.
Reporter : Jepri Zebua