Sabtu, Juli 6, 2024

Kejari Medan Eksekusi Eks Bos KTV Electra Aliang ke Rutan Tanjung Gusta

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Terpidana Sugianto alias Aliang (36) terjerat kasus narkotika yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai dari September 2022 tersebut, berhasil ditangkap.

Mantan bos KTV Electra ini diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).

Setelah terpidana diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan  tersebut ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 21.15 WIB, terpidana Aliang tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun dengan tangan terborgol sambil menundukkan kepala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.

“Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta,” tegas Kajari Medan kepada wartawan, Selasa, (19/7/2022) malam.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menjelaskan, administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga.

“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” imbuh Kasi Pidum.

Diketahui, terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk fetamin, dengan berat 1,36 gram.

Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya