mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Medan berperan aktif memberikan pendampingan kepada Pemko Medan dalam hal penyelamatan aset negara melalui penyerahan aset oleh Pengembang Perumahan.
Hal tersebut disampaikan Kajari saat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari PT Bursa Konstruksi Sejati selaku pengembang Perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemerintah Kota Medan pada Senin (9/11/2020).
Dikatakan Rahmatsyah, aset yang telah diselamatkan sampai dengan akhir September 2020 yaitu sebesar Rp 91 miliar dalam hal penyerahan PSU sejumlah Perumahan di Kota Medan.
Baca Juga : BPN Medan dan Kejari Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
“Kerja keras, serta kerjasama Pemko Medan dengan Tim Jaksa Pengacara Negara telah membuahkan hasil yang nyata di tengah kondisi COVID-19″ ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH.
Sementara itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT yang menerima langsung PSU yang diserahkan dari Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH.
Adapun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum, dengan total nilai aset sebesar Rp.5.492.674.000.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan tersebut,” tandas Arief.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy