Kejari Medan Berhasil Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara dan menuntut mati 7 orang yang terjerat dalam kasus narkotika selama tahun 2020.

“Tuntutan pidana mati sebanyak 7 terpidana yang didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, antara lain, Faisal Hasibuan, M. Yani, Syamsul Bahri alias Syamsul, Ponisan, Abadi Samad, Marzuki dan Ahmad alias Tengku Zulkifli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Rabu (23/12/2020).

Kajari Medan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bonda Subrata saat menyampaikan, Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Medan Selama Tahun 2020 di Tengah Masa Pandemi Covid-19, Rabu (23/12/2020). Ia mengungkapkan, selama tahun 2020 Pidum Kejari Medan telah menerima 3.209 SPDP dan 2.841 telah menjadi berkas perkara.

“Pidum juga mencatat jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 2,1 miliar lebih dan eksekusi di tahun 2020 ini sebanyak 2.638 perkara,” paparnya.

- Advertisement -

Baca Juga : Tingkatkan Profesionalitas, Persatuan Wartawan Pemko Medan Selenggarkan UKW Dengan Prokes

Diterangkannya, rinciannya Oharda sebanyak 687 perkara, Kamnegtibum 104 perkara, T.P.U.L 378 perkara, pidana seumur hidup 10 perkara dan pidana mati 1 perkara.

“Untuk bidang tindak pidana khusus, jumlah penyelamatan keuangan negara melalui uang pengganti yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 1.336.273.396 dan denda sebanyak Rp 150.000.000. Di bidang barang bukti , jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 1.264.100.000,” ucap Rahmatsyah.

Senada, Kasi Intel Bondan menambahkan, pada tahun 2020 ini melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

“Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan Juni 2020 total 1.008 perkara. Sedangkan Kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan November 2020 total 816 perkara,” sebutnya.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah penyelamatan/pemulihan keuangan negara selama tahun 2020 senilai Rp 103.717.963.395 .

“Itu berasal diantaranya dari penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, tunggakan pajak (piutang pajak) Pemerintah Kota Medan, Pajak Hotel, Pajak Restoran , Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

Lebih jauh, Bondan mengutarakan, untuk bidang intelijen, sebagai langkah preventif penegakan hukum dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan/penerangan hukum jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, video pendek penyuluh hukum dimana keseluruhan kegiatan dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 melalui sarana virtual sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Produk intelijen berupa laporan informasi harian dan laporan informasi khusus masing-masing sebanyak 123 laporan dan 126 laporan,” bilangnya.

Diuraikannya, dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, Kejari Medan memiliki Posko Pemilukada antara lain untuk memonitoring potensi AGHT sebelum, pada hari H dan pasca kegiatan Pilkada serentak 2020.

“Jajaran intelijen Kejari Medan juga melaksanakan hitung cepat pada hari H pemungutan suara dengan persentase hasil mendekati 97 persen dari hasil pleno KPU seluruh laporan kegiatan tertuang dalam e-book data pilkada kota Medan,” tandas Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...