Kejari Binjai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan  Korupsi  Dana BOS di SMAN 6 Binjai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai, Kamis (2/6/2022).

Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu seorang wanita berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022, serta EL selaku Bendahara Sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhamad Husein Admaja, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muhammad Haris, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Ia menambahkan, penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP.

“Sedangkan untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan Nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 02 Juni 2022,” ungkap Muhammad Haris, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khususu (Pidsus) Ibrahim Ali.

Lebih lanjut dikatakan Muhammad Haris, adapun peran IP dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di Sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam melakukan tindak Pidana dugaan korupsi ini, lanjut Muhammad Haris, Dirinya dibantu (bekerjasama) dengan EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS, sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.

“Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan (fiktip) sama sekali,” tegasnya.

Kepada tersangka, ungkap Muhammad Haris,  keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990 (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, serayamengakui jika para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.

BACA JUGA : Driver Ojek Online Maxim Dapat Santunan Rp300 Juta

Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2031 di SMA Negeri 6 Binjai.

Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan itu guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi di Sekolah tersebut.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain, yaitu :

– Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.

– Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.

– Permendikbud RI No.8 Tahun 2020  tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.

– Permendikbud RI No.6  Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.

– Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

– Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang PerbendaharaanNegara.

– Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

Reporter : Burhan S

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...