mimbarumum.co.id – Hasil pemetaan SAHdaR terhadap kinerja penegak hukum di tahun 2021 mendata terdapat 25 kasus korupsi yang telah di sidik di Sumut. Dan Kejaksaan merupakan institusi paling aktif dalam penyidikan kasus korupsi.
“Secara umum penegak hukum yang paling aktif dalam melakukan penyidikan kasus korupsi adalah Kejaksaan. Ada sebanyak 17 kasus atau sekitar 68 persen kasus korupsi disidik oleh Kejaksaan. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 35 orang, dengan total potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.679.534.842,” ujar Koordinator Eksekutif SAHdaR Ibrahim, Kamis (22/4/2022) petang.
Sementara, sambungnya, Kepolisian menangani sebanyak 7 kasus, atau sekitar 28 persen. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 13 orang dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.914.677.252. Sedangkan KPK menangani sebanyak 1 kasus, atau sekitar 4 persen. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 7 orang, dengan total potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.100.000.000.
Kemudian, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2021, target penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan di Sumatera Utara sebanyak 38 kasus per tahun. Jumlah institusi Kejaksaan di Sumatera Utara berikut Kantor Kejaksaan Tinggi adalah berjumlah 43. Setiap kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota diwajibkan menangani perkara korupsi sebanyak 1 kasus. Sehingga target perkara yang harus dicapai setidak tidaknya sebanyak 38 kasus.
“Faktanya realisasi penanganan perkara Kejaksaan di Sumut hanya 17 kasus Jika dibandingkan antara target penanganan perkara korupsi dengan realisasinya, maka kontribusi kejaksaan dalam mencapai target penyidikan hanya 44 persen. Artinya kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dinilai dengan skor C alias Cukup,” ungkap pria yang akrab disapa Baim ini.
Berdasarkan dokumen yang sama, lanjut dia, diketahui bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kasus korupsi di Kejaksaan sebanyak Rp 4,8 miliar. Setiap kejaksaan di tingkat kabupaten/kota mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 129,8 juta per kasus di tahun 2021.
Kepolisian 32 Kasus
Sedangkan Kepolisian, berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2021 target penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi kepolisian sebanyak 32 kasus per tahun. Jumlah institusi kepolisian di wilayah Sumut sebanyak 43 Kantor, dengan target yang beragam seperti untuk Kepolisian Derah Sumatera Utara memiliki target sebanyak 5 kasus. Faktanya realisasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepolisian pada tahun 2021 hanya sebanyak 7 kasus.
“Jika dibandingkan antara target penanganan perkara korupsi per tahun dengan realisasinya, maka kontribusi Kepolisian dalam mencapai target penyidikan kasus korupsi hanya sebesar 21,9 persen. Artinya kinerja kepolisian dalam penanganan kasus korupsi dinilai D alias buruk. Berdasarkan dokumen yang sama, diketahui bahwa total anggaran yang diberikan kepada kepolisian untuk penanganan kasus korupsi sebanyak Rp 12,2 miliar di tahun 2021,” beber Baim.
Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan data target perkara dan realisasi perkara dari Kejaksaan dan Kepolisian, dapat disimpulkan bahwa APH di Sumatera Utara belum maksimal dalam melakukan pengungkapan kasus korupsi. Idealnya berdasarkan DIPA T.A. 2021, Institusi Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 70 kasus Korupsi. Namun data kasus yang terpublikasi dan muncul ke publik hanyalah berjumlah 24 Kasus. Lain dari itu, dapat dilihat keterlibatan Kepolisian dalam penyidikan kasus korupsi untuk tahun 2021 sangatlah rendah.
Analisis lebih lanjut dari data yang ada menunjukan hanya ada 9 Kantor Kejaksaan setingkat Negeri termasuk diantaranya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi di sepanjang tahun 2021. Sedangkan untuk Instansi Kepolisian hanya berjumlah 2 Kantor yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Diketahui bahwa setidaknya terdapat 34 Kantor Kejaksaan Negeri dan 42 Kantor Kepolisian setingkat Resor di daerah Sumatera Utara yang tidak diketahui capaian penanganan kasus korupsi di wilayah kerjanya sepanjang tahun 2021.
“Oleh karenanya patut diduga dapat disimpulkan APH belum maksimal dalam menangani dan menindak kasus korupsi di daerah mengingat terpaut jauhnya target dengan realisasi pengungkapan kasus korupsi di sepanjang tahun 2021. Sehingga dengan demikian kami menyimpulkan secara keseluruhan kinerja APH di tahun 2021 terkait penindakan kasus korupsi ialah D atau dengan kata lain buruk,” pungkasnya.
Reporter : Siti Amelia