mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 2 oknum anggota DPRD Medan terhadap seorang warga di klub malam.
Kedua oknum anggota DPRD Medan itu masing-masing, inisial HS partai Nasdem dan DRGS dari PDI Perjuangan yang diduga menganiaya warga, Khalik Fazduani (30) di klub malam.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 5 November 2022 lalu di pelataran parkir salah satu hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan.
“Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ia menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti atas kasus itu.
“Kita terima pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum menetapkan status tersangka atas kejadian itu, namun memastikan proses hukum tetap berjalan.
Seperti diketahui, publik Kota Medan dikejutkan dengan beredar sebuah rekaman video penganiayaan tersebut.
Dalam rekaman CCTV yang dilihat, diduga 2 oknum anggota DPRD Medan yang disinyalir mabuk mulanya menenteng botol minuman di dalam lokasi hiburan malam.
Ketika itu, HS datang dengan sempoyongan ke arah meja tempat orang berkumpul di samping panggung musik. Dan diduga HS meletakkan botol tersebut di tengah kerumunan orang yang berada di sana.
Pria diduga HS itu pun tampak menunjukkan ekspresi gembira, menikmati musik di depan dan samping panggung.
Rekaman video CCTV itu diambil pada 5 November 2022, sekira pukul 04.30 WIB. Lalu, dalam video lainnya, tampak seorang pria yang diduga kuat DRGS sedang digotong oleh 2 orang pria, keluar dari tempat hiburan malam tersebut.
Setelah rekaman ini pula, diduga 2 oknum anggota DPRD Medan tersebut aniaya warga hingga babak belur.
Tidak hanya itu, beredar bukti pembayaran tampak keduanya menghabiskan uang hingga Rp17 juta untuk membeli minuman keras import seperti JW Gold Lable 3 botol, Singleton 3 botol seharga Rp 6,6 juta dan 2 botol Jamesan seharga Rp 3 juta. Ditambah makanan pendamping, total jajan mereka di tempat hiburan malam itu Rp17 juta.
Diketahui atas aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.
Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU dan hingga kini ditangani Polrestabes Medan.
Reporter : Jepri Zebua