mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan kejahatan perbankan empat saksi membenarkan Riky Herison melakukan sejumlah transaksi ratusan juta dalam pembayaran pembelian rumah dan mobil, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2020).
Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau membenarkan terdakwa melakukan transaksi jual beli mobil dengan kredit Minibus merek Mitsubishi Expander pada 2019.
Dalam kesaksiannya, Herbeth maupun Ernawati mengaku terdakwa Riky telah membayar DP senilai Rp 68 juta dengan cicilan perbulan Rp 7 juta dengan pembayaran selama 2 tahun.
Mendengar itu, Hakim Immanuel pun mempertanyakan untuk kasus ini apakah ditanggung asuransi?, menjawab itu ia pun mengatakan tidak.
Baca Juga : Pemko Minta PDPI Jadi Sarana Informasi Covid-19
“Jadi kalau mobilmu mau kembali ya pulang berapa yang telah dibayarkan termasuk DP dan cicilan. Seharusnya kalian selektif dan tak sembarangan dalam mengeluarkan persetujuan jual beli,” sebutnya.
Masih dalam arena persidangan dua saksi lainnya dari pihak marketing perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan Tanah 600, ada perbedaan jawaban soal transaksi yang dilalukan dengan terdakwa Riky.
Charles selaku pemilik lahan perumahan Maryland District 88 tidak mengetahui soal transaksi karena kalau untuk itu telah dilimpahkan kepada karyawannya Edy Tan.
“Jadi setahu saya rumah itu telah selesai pembayaran cicilan dan itu adalah milik Riky,” ujarnya.
Terpisah Edi mempertegas juga membenarkan soal transaksi antara pihaknya dengan terdakwa ada melakukan jual beli rumah berlantai dua di Mareland.
Namun pernyataan Edi cukup mengejutkan bahwa ia yakin kalau Riky berkemampuan karena bekerja di Asuransi. “Namanya pegawai asuransi orang kaya-kaya,” ucap Edi.
Mendengar itu, Immanuel menyatakan tolong anda cabut pernyataan atau asumsi saudara karena kita tahu dengan kondisi pekerja agen asuransi bila dalam tiga bulan pertama mereka tidak mendapat nasabah langsung diberhentikan.
Usai mendengarkan keempat saksi untuk terdakwa Riky, selanjutnya majelis menunda persidangan hingga Selasa (30/6/2020) dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak ahli IT perbankan.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi