Kedapatan Milik Ekstasi, Oknum Dewan Labura Malah Enggak Ngaku

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara berinsial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

PG diciduk tak sendiri. Dua rekannya berinsial JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhan Batu dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai juga ikut diangkut ke Polrestabes Medan.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020) menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda tepatnya didalam mobil BK 1124 IY.

Baca Juga : Staf Khusus Edy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

- Advertisement -

“Tersangka PG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap didalam mobil di kawasan Jalan Iskandar Muda. Dari hasil geledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” ungkap Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.

Kata Irsan lagi, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka.

“Mereka tidak mengaku itu hak mereka namun barang bukti ditemukan didalam mobil dan hasil tes urine positif,” papar Irsan lagi.

Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...