Medan, Mimbar – Penegak hukum kecolongan. Vironica, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Djoelham Binjai Tahun 2012, namum dapat melenggang bebas ke Singapura.
“Sampai saat ini belum ada surat pencekalan yang dikirimkan oleh pihak Kejaksaan terkait atasnama Vironica,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Medan Ferry Monang Sihite didampingi Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi I/KhususMedan Petrus Teguh kepada awak media, Kamis (7/6/2018) ketika dikonfirmasi perihal itu.
Pejabat itu memastikan, tersangka korupsi itu melenggang ke Singapura menggunakan pasport asli dengan nama Vironica Hongdiharto. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar, Vironica diduga kabur ke luar negeri menggunakan passport palsu.
Sebagaimana diketahui, Vironica ditetapkan menjadi tersangka kasus Alkes RS Djoelham Binjai bersama Dr Mahim MS Siregar selaku mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai, Suriyana (PPK), Cipta Depari dari ULP RSUD Djoleham Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono selaku Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 dan Teddy Low selaku Direktur PT Mesarinda Abadi.
Namun dalam hal ini Budi dan Vironica tidak dilakukan penahanan sehingga akhirnya memberi kesempatan kepada Vironica ke luar negeri dengan bebas.(Afm)