Kecewa Tuntutan JPU 9 Tahun Penjara, PH Mujianto : Tidak Didasarkan Fakta

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Surepno Sarpan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto sedikit kecewa melihat kinerja Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang menuntut Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) 9 tahun penjara serta membayar Uang Pengganti( UP) Rp 13,4 miliar dalam perkara kredit macet yang diajukan Direktur PT Khrisna Agung Yudha Abadi( KAYA) Canakya Suman.

“Tuntutan JPU itu tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Surepno Sarpan menjawab wartawan seusai persidangan Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11/2022) malam.

Faktanya, Direktur PT KAYA meminjam Rp 39,5 miliar di sebuah bank pemerintah di Medan tahun 2014 untuk biaya konstruksi pembangunan Perumahan Takapuna Residence.Dari pinjaman Rp 39,5 miliar itu yang tersisa Rp 14,7 miliar . Ini yang menjadi tunggakan Canakya Suman.Termasuk Rp 13,4 miliar dari pinjaman tersebut dibayarkan ke Bank Sumut untuk melunasi hutang Canakya kepada PT ACR dalam pembelian tanah untuk membangun Perumahan Takapuna Residence di Helvetia.

“Semua dana pinjaman Canakya Suman tersebut dipergunakan untuk kontruksi pembangunan Takapuna Residence,” ujar Sarpan.

- Advertisement -

Tapi belakangan, Canakya Suman tidak sanggup melunasi kreditnya sebesar Rp 14,7 miliar setelah 3 tahun berjalan.

Menurut Sarpan, ini persoalan kredit macet yang merugikan bank.Ini kasus perbankan bukan kasus korupsi dan TPPU seperti yang dituduhkan JPU

Sarpan menduga pertimbangan JPU menuntut terdakwa Mujianto hanya didasari pada keterangan saksi- saksi yang tidak benar ( cacat hukum).Pasalnya dalam tahap penyidikan, 30 saksi yang diperiksa penyidik setelah Mujianto ditetapkan jadi tersangka

Ironisnya lagi, kata Sarpan Berita Acara Pemeriksaan( BAP) saksi- saksi diambil dari berita acara orang lain.” Ini semua akan kita ungkap secara lengkap dalam nota pembelaan Mujianto 28 November 2022 mendatang,” imbuh Sarpan.

Sebelumnya JPU Isnayanda dari Kejatisu dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menyebutkan terdakwa Canakya dan Mujianto secara bersama- sama melakukan korupsi seperti tertuang dalam pasal 2 UU Korupsi.Khusus Mujianto diterapkan lagi pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU).Kedua terdakwa itu dituntut masing- masing 9 tahun penjara

Selain hukuman itu, Canakya dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan serta membayar UP Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun 6 bulan

Sedangkan Mujianto dituntut 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun serta membayar UP Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun 3 bulan.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...