mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras aksi teror yang dialami Kantor Redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta.
Teror tersebut berupa pengiriman kepal babi dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal pada Jumat, 22 Maret 2025 dini hari. Insiden ini terjadi hanya dua hari setelah kantor Tempo menerima kiriman kepala babi.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadly Siregar, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Serangan ini bukan hanya menyasar Tempo, tetapi juga menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Aris Rinaldi Nasution, Minggu (23/3/2025).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau tindakan kekerasan.
“Kami mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik aksi teror tersebut,” tegasnya.
Diketahui, pada Kamis, 20 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang diletakkan di depan gedung.
Dua hari kemudian, paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal dilemparkan ke dalam area kantor oleh seseorang pada pukul 02.11 WIB.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, menilai teror ini sebagai ancaman terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.
Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menduga bahwa pelaku di balik dua aksi teror ini adalah kelompok yang sama dan meminta pemerintah untuk tidak meremehkan kasus ini.
Selain itu, IM57+ Institute juga mengecam peristiwa ini sebagai tindakan pengecut yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis.
Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini secara serius dan menindak tegas pelaku di balik aksi teror tersebut.
Forwakum Sumut mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami berharap kasus ini segera terungkap agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Aris.
Reporter : Jepri Zebua